Tampilkan postingan dengan label Tahukah Anta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tahukah Anta. Tampilkan semua postingan
Rabbi Avraham : Pendatang Baru ke Israel Adalah Orang-Orang Kafir
Minggu, 14 Juni 2009.jpeg)
Seorang pendeta Yahudi terkemuka Israel, Rabbi Avraham Sharman mengatakan jika para pendatang baru ke Israel bukanlah orang Yahudi sejati, melainkan orang-orang kafir dan pagan. Para pendatang baru itu, kata Sharman, datang ke Israel dan mendalami agama Yahudi demi kepentingan pribadi mereka.
Sharman juga mengatakan, para rabbi Yahudi yang terlibat aktif dalam politik yahudiasi kota Yerusalem dan kota-kota Israel lainnya adalah para pemuka agama yang memiliki pandangan pendek, dan salah memahami dan mengamalkan syariat agama Yahudi.
"Mereka bukan ahli agama Yahudi sejati, mereka justru salah memahami syariat dan ajaran agama Yahudi," kata Sharman sebagaimana dikutip surat kabar Haaretz (20/6).
Sharman dikenal sebagai sosok rabbi Yahudi terkemuka yang vokal menolak politis yahudisasi kota-kota Israel-Pelestina. Beberapa rencana yahudiasi tersebut banyak gagal diputuskan karena reaksi Sharman.
Dalam sebuah pertemuan antara pemuka agama Yahudi di kota Yerusalem baru-baru ini, Sharman menjelaskan jika saat ini hidup sekitar 320 ribu penduduk Israel yang bukan Yahudi, dan jumlah sebanyak itu tidak boleh diyahudikan.
"Politik yahudisasi Israel bertentangan dengan asas agama (ushul ad-din) Yahudi," kata Sharman.
Adab Memakai dan Melepas Sandal
Selasa, 09 Juni 2009
Yang sesuai sunnah berkaitan dengan memakai sandal adalah memasukkan kaki kanan terlebih dahulu baru kaki kiri. Ketika melepas kaki kiri dulu baru kaki kanan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian memakai sandal, maka hendaklah dimulai yang kanan dan bila dicopot maka hendaklah mulai yang kiri. Sehingga kaki kanan merupakan kaki yang pertama kali diberi sandal dan kaki terakhir yang sandal dilepas darinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Larangan Hanya Memakai Satu Sandal
Demikian pula seorang muslim dimakruhkan hanya menggunakan satu buah sandal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika tali sandal kalian copot maka janganlah berjalan dengan satu sandal sehingga memperbaiki sandal yang rusak.” (HR. Muslim)
Demikian pula dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “janganlah kalian berjalan menggunakan satu sandal. Hendaknya kedua sandal tersebut dilepas ataukah keduanya dipakai.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Perlu diketahui bahwa dua hal di atas hukumnya adalah dianjurkan dan tidak wajib. Oleh karena itu, orang yang mendapatkan masalah dengan alas kakinya karena tali sandal copot maka hendaknya berhenti sejenak untuk memperbaiki sandal tersebut untuk melepas semua sandal lalu melanjutkan perjalanan. Tidak sepantasnya bagi seorang mukmin menyelisihi larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meskipun hukumnya makruh dan tidak sampai derajat haram. Hendaknya kita berlatih dan membiasakan diri untuk mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lahir dan bathin sehingga mendapatkan kemuliaan karena ittiba’ dengan sunnah Nabi secara hakiki.
Sebenarnya, makna eksplisit dari larangan memakai satu sandal adalah menunjukkan hukum haram andai tidak terdapat pernyataan Imam Nawawi yang mengklaim bahwa memakai dua sandal sekaligus itu disepakati sebagai perkara yang dianjurkan dan tidak wajib. Dalam Riyadhus Shalihin beliau memberi judul untuk hadits-hadits di atas dengan hukum makruh saja. Maka keabsahan nukilan ini perlu dikaji dengan lebih seksama jika ternyata tidak benar maka makna eksplisit larangan dan berbagai penjelasan ulama tentang motif larangan ini menunjukkan bahwasanya menggunakan satu alas kaki saja itu hukumnya haram.
Perkataan Para Ulama Tentang Sebab Pelarangan Tersebut
Mengenai larangan berjalan dengan satu sandal, para ulama memberikan beragam keterangan tentang motif Nabi dengan larangan tersebut. Imam Nawawi menyatakan bahwa para ulama mengatakan sebab larangan tersebut adalah karena menyebabkan pemandangan yang tidak pantas dilihat. Nampak cacat dan menyelisihi sikap wibawa. Di samping itu, kaki yang bersandal jelas lebih tinggi daripada kaki yang lain. Hal ini tentu menimbulkan kesulitan saat berjalan. Bahkan boleh jadi menyebabkan terpeselet. (Syarah Muslim, 14/62)
Sedangkan Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Baari, 10/309-310 mengatakan, “Al-Khithabi menyatakan bahwa hikmah larangan menggunakan satu sandal adalah karena itu berfungsi menjaga kaki dari gangguan duri atau semisalnya yang ada di tanah. Jika yang bersandal hanya salah satu kaki maka orang tersebut harus ekstra hati-hati untuk menjaga kaki yang lain, satu hal yang tidak perlu dilakukan untuk kaki yang bersandal. Kondisi ini menyebabkan gaya berjalan orang ini tidak lagi lumrah dan tidak menutup kemungkinan dia bisa terpeleset. Ada yang berpendapat hal itu dilarang karena tidak bersikap adil terhadap anggota badan dan boleh jadi orang yang berjalan dengan satu sandal dinilai oleh sebagian orang sebagai orang yang akalnya bermasalah. Sedangkan Ibnul Arabi mengatakan, “Ada yang berpendapat bahwa hal tersebut terlarang karena itu merupakan gaya setan berjalan. Ada pula yang berpendapat karena sikap tersebut merupakan sikap yang tidak wajar dan lumrah. Di sisi lain, Al-Baihaqi berkomentar bahwa hukum makruh karena memakai satu sandal adalah disebabkan hal tersebut merupakan pemicu popularitas. Banyak mata akan tertarik memandangi orang yang berperilaku aneh seperti itu dan terdapat hadits yang melarang pakaian yang menyebabkan popularitas. Karenanya segala sesuatu yang menyebabkan popularitas sangat berhak untuk dijauhi.”
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya setan berjalan menggunakan satu sandal.” (HR. Thahawi dalam Musykil Al-atsar, Al-Albani mengatakan setelah menyebutkan sanadnya ini adalah sanad yang shahih, seluruh perawinya adalah orang-orang yang tsiqah, perawi yang dipakai dalam shahih Bukhari dan shahih Muslim selain ar-Rabi’ bin Sulaiman al-Muradi namun beliau juga seorang yang kredibel.” (Silsilah shahihah no. 348). Dengan hadits ini jelaslah bagi kita motif dari larangan Nabi untuk berjalan dengan satu sandal karena itulah gaya berjalannya setan. Jika demikian, maka kita tidak perlu memaksa-maksakan diri dan mencari-cari motif pelarangan.
Termasuk Sunnah Adalah Kadang-kadang Berjalan Tanpa Alas Kaki
Namun perlu diketahui bahwa termasuk sunnah Nabi adalah berjalan tanpa alas kaki kadang-kadang, dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, ada seorang shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pergi menemui Fudhalah bin Ubaid yang tinggal di Mesir. Setelah tiba dia berkata kepada Fudhalah, “Kedatanganku ini bukanlah dengan maksud berkunjung akan tetapi aku mendengar demikian pula engkau sebuah hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku berharap engkau memiliki ilmu tentangnya. Fudhalah bertanya, “Hadits apa yang engkau maksudkan?” Orang tadi mengatakan, “Demikian dan demikian,” Orang tersebut lalu bertanya, “Kenapa ku lihat rambutmu tidak tersisir rapi padahal engkau adalah seorang penguasa.” Fudhalah mengatakan, “Sesungguhnya Rasulullah melarang kami untuk terlalu sering bersisir.” “Lalu mengapa aku tidak melihatmu memakai sandal?” Tanya orang tersebut. Fudhalah mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk kadang-kadang berjalan tanpa alas kaki.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud, dinilai shahih oleh Al-Albani)
***
Penulis: Ustadz Aris Munandar
Artikel www.muslim.or.id
Larangan Hanya Memakai Satu Sandal
Demikian pula seorang muslim dimakruhkan hanya menggunakan satu buah sandal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika tali sandal kalian copot maka janganlah berjalan dengan satu sandal sehingga memperbaiki sandal yang rusak.” (HR. Muslim)
Demikian pula dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “janganlah kalian berjalan menggunakan satu sandal. Hendaknya kedua sandal tersebut dilepas ataukah keduanya dipakai.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Perlu diketahui bahwa dua hal di atas hukumnya adalah dianjurkan dan tidak wajib. Oleh karena itu, orang yang mendapatkan masalah dengan alas kakinya karena tali sandal copot maka hendaknya berhenti sejenak untuk memperbaiki sandal tersebut untuk melepas semua sandal lalu melanjutkan perjalanan. Tidak sepantasnya bagi seorang mukmin menyelisihi larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meskipun hukumnya makruh dan tidak sampai derajat haram. Hendaknya kita berlatih dan membiasakan diri untuk mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lahir dan bathin sehingga mendapatkan kemuliaan karena ittiba’ dengan sunnah Nabi secara hakiki.
Sebenarnya, makna eksplisit dari larangan memakai satu sandal adalah menunjukkan hukum haram andai tidak terdapat pernyataan Imam Nawawi yang mengklaim bahwa memakai dua sandal sekaligus itu disepakati sebagai perkara yang dianjurkan dan tidak wajib. Dalam Riyadhus Shalihin beliau memberi judul untuk hadits-hadits di atas dengan hukum makruh saja. Maka keabsahan nukilan ini perlu dikaji dengan lebih seksama jika ternyata tidak benar maka makna eksplisit larangan dan berbagai penjelasan ulama tentang motif larangan ini menunjukkan bahwasanya menggunakan satu alas kaki saja itu hukumnya haram.
Perkataan Para Ulama Tentang Sebab Pelarangan Tersebut
Mengenai larangan berjalan dengan satu sandal, para ulama memberikan beragam keterangan tentang motif Nabi dengan larangan tersebut. Imam Nawawi menyatakan bahwa para ulama mengatakan sebab larangan tersebut adalah karena menyebabkan pemandangan yang tidak pantas dilihat. Nampak cacat dan menyelisihi sikap wibawa. Di samping itu, kaki yang bersandal jelas lebih tinggi daripada kaki yang lain. Hal ini tentu menimbulkan kesulitan saat berjalan. Bahkan boleh jadi menyebabkan terpeselet. (Syarah Muslim, 14/62)
Sedangkan Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Baari, 10/309-310 mengatakan, “Al-Khithabi menyatakan bahwa hikmah larangan menggunakan satu sandal adalah karena itu berfungsi menjaga kaki dari gangguan duri atau semisalnya yang ada di tanah. Jika yang bersandal hanya salah satu kaki maka orang tersebut harus ekstra hati-hati untuk menjaga kaki yang lain, satu hal yang tidak perlu dilakukan untuk kaki yang bersandal. Kondisi ini menyebabkan gaya berjalan orang ini tidak lagi lumrah dan tidak menutup kemungkinan dia bisa terpeleset. Ada yang berpendapat hal itu dilarang karena tidak bersikap adil terhadap anggota badan dan boleh jadi orang yang berjalan dengan satu sandal dinilai oleh sebagian orang sebagai orang yang akalnya bermasalah. Sedangkan Ibnul Arabi mengatakan, “Ada yang berpendapat bahwa hal tersebut terlarang karena itu merupakan gaya setan berjalan. Ada pula yang berpendapat karena sikap tersebut merupakan sikap yang tidak wajar dan lumrah. Di sisi lain, Al-Baihaqi berkomentar bahwa hukum makruh karena memakai satu sandal adalah disebabkan hal tersebut merupakan pemicu popularitas. Banyak mata akan tertarik memandangi orang yang berperilaku aneh seperti itu dan terdapat hadits yang melarang pakaian yang menyebabkan popularitas. Karenanya segala sesuatu yang menyebabkan popularitas sangat berhak untuk dijauhi.”
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya setan berjalan menggunakan satu sandal.” (HR. Thahawi dalam Musykil Al-atsar, Al-Albani mengatakan setelah menyebutkan sanadnya ini adalah sanad yang shahih, seluruh perawinya adalah orang-orang yang tsiqah, perawi yang dipakai dalam shahih Bukhari dan shahih Muslim selain ar-Rabi’ bin Sulaiman al-Muradi namun beliau juga seorang yang kredibel.” (Silsilah shahihah no. 348). Dengan hadits ini jelaslah bagi kita motif dari larangan Nabi untuk berjalan dengan satu sandal karena itulah gaya berjalannya setan. Jika demikian, maka kita tidak perlu memaksa-maksakan diri dan mencari-cari motif pelarangan.
Termasuk Sunnah Adalah Kadang-kadang Berjalan Tanpa Alas Kaki
Namun perlu diketahui bahwa termasuk sunnah Nabi adalah berjalan tanpa alas kaki kadang-kadang, dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, ada seorang shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pergi menemui Fudhalah bin Ubaid yang tinggal di Mesir. Setelah tiba dia berkata kepada Fudhalah, “Kedatanganku ini bukanlah dengan maksud berkunjung akan tetapi aku mendengar demikian pula engkau sebuah hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku berharap engkau memiliki ilmu tentangnya. Fudhalah bertanya, “Hadits apa yang engkau maksudkan?” Orang tadi mengatakan, “Demikian dan demikian,” Orang tersebut lalu bertanya, “Kenapa ku lihat rambutmu tidak tersisir rapi padahal engkau adalah seorang penguasa.” Fudhalah mengatakan, “Sesungguhnya Rasulullah melarang kami untuk terlalu sering bersisir.” “Lalu mengapa aku tidak melihatmu memakai sandal?” Tanya orang tersebut. Fudhalah mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk kadang-kadang berjalan tanpa alas kaki.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud, dinilai shahih oleh Al-Albani)
***
Penulis: Ustadz Aris Munandar
Artikel www.muslim.or.id
Langganan:
Postingan (Atom)






